Polisi Tangkap Unyil dkk, Pelaku Pemerkosaan Bocah 15 Tahun di Pinggir Sawah Cisoka Tangerang
Ilustrasi pemerkosaan seksual. (Pixabay)

Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap empat pelaku dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisal F (15). Keempatnya berinsial R alias Unyil, S, AR dan HN.

Kapolsek Cisoka AKP Nurrokhman mengatakan aksi bejat itu terjadi di pinggir sawah, Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 19 April, sekitar pukul 22.00 WIB. Berawal ketika korban diajak rekannya berinisial AR ke perkumpulan remaja di lokasi kejadian untuk pesta miras.

Kemudian AR mencekoki korban dengan minuman beralkohol hingga korban mabuk. Saat F terpengaruh alkohol AR melakukan pencabulan terhadap korban.

"Ketika korban mabuk kemudian tersangka AR melakukan pencabulan terhadap korban," kata Nurrokhman dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 23 April.

Korban yang sedikit sadar, meminta S untuk ditemani buang air kecil. Namun S memanfaatkan momen itu untuk memuaskan nafsu bejadnya. "Korban kembali mendapatkan pencabulan oleh tersangka S," sambungnya.

Pesta miras kembali berlangsung. Korban dicekoki oleh para pelaku hingga mabuk berat. Saat tak sadarkan diri, F diajak Unyil ke rumahnya di Desa Carenang, Cisoka, Kabupaten Tangerang.

"Mengajak korban dan saksi untuk kerumah Unyil di desa Carenang. Setelah sesampainya di rumah tersangka Unyil kemudian korban yang pada saat itu dalam keadaan mabuk melakukan persetubuhan terhadap korban, sebanyak satu kali," katanya.

Tak lama setelah korban diperkosa, datang lah H menanyakan kondisi F. Mengetahui korban masih mabuk berat H melakukan pemerkosaan terhadap F.

"H dengan berkata, "Mat, itu cewe bisa dipake gak" selanjutnya tersangka R menjawab, "Bisa, asal lu kasih aja uang buat jajan," kemudian H langsung memperkosa F," jelasnya

Korban yang menyadari telah diperkosa dan dilecehkan langsung menangis. Sejurus kemudian korban mencari saksi A untuk minta diantarkan pulang.

Di tengah jalan, korban minta turun dan langsung menuju Polsek Cisoka. Kepada polisi, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Polisi pun memberi tahu orang tua korban.

Tak butuh waktu lama, para pelaku akhirnya berhasil diamankan. Para pelaku saat ini ditahan di Polsek Cisoka.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.