TANGERANG - Seorang ayah berinisial S ditangkap polisi atas dugaan perkosaan putrinya yang berusia 14 tahun berinsial YT. Terduga pelaku disebut-sebut melakukannya sejak tahun 2021.
Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono membenarkan peristiwa tersebut. Heri juga mengatakan, terduga melakukan aksi tersebut di kontrakannya di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat, 25 Februari.
"Jadi hubungan intens itu terjadi sejak 8 bulan lalu, 3-4 kali dalam seminggu. Terakhir kejadian pada tanggal 25 Februari 2022," kata Heri saat dihubungi VOI, Jumat, 4 Maret.
Heri menjelaskan, terbongkarnya dugaan pemerkosaan itu diketahui saat korban bermain ke rumah kakaknya di daerah Cisoka, Kabuapten Tangerang.
"Dia (korban) cerita sama kakaknya. Lalu kakaknya enggak terima, laporlah ke kami, ke kantor polisi," tuturnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim Reskrim langsung mengamankan terduga pelaku. Kemudian dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:
Berdasarkan keterangan yang diterima, lanjut Heri, terduga melakukan aksinya saat putrinya masuk ke kamar YT. Dia memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya.
"Pelaku masuk ke dalam kamar hanya memakai sarung dan kaos saja," urai Kompol Heri Fitriyono.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.