Bagikan:

TANGERANG - Setelah sempat membantah tuduhan perkosaan terhadap anaknya, MN (53) akhirnya digelandang ke Polres Tangerang Selatan.

MN diduga memperkosa putrinya, FN (17) hingga hamil 18 bulan.

Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih mengatakan pelaku diamankan tadi malam, Selasa, 28 November. Setelah mendapatkan informasi dari warga.

“Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan,” kata Galih kepada wartawan, Rabu, 29 November.

Saat ditanya lebih jauh, Galih enggan menjawab. Lantaran pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tangerang Selatan.

“Lanjut kami bawa ke Polres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama MN (53) diduga memperkosa anak kandungnya, FN (17) hingga hamil delapan bulan. Parahnya lagi pelaku memperkosa anak kandungnya sebanyak 18 kali.

S (39) selaku ibu korban menceritakan kejadian itu terungkap setelah dirinya mendapatkan panggilan dari guru bimbingan konseling (BK) di sekolah anaknya.

Ternyata korban bercerita bila dia diperkosa oleh ayah kandungnya.

“Aku tau dari Guru BK (sekolah). Dia cerita ke guru BK bukan sama saya. Terus, anak saya dipegang-pegang (dicabuli) dari 4 SD sampai kelas 6 SD. Diperkosa kelas 9 SMP,” kata S saat ditemui di rumahnya di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Selasa, 28 November.

Kemudian mengkonfirmasi ke suaminya terkait perbuatan dia dengan FN. Namun, pelaku membantah dan tidak mengakui perbuatannya.

“Tidak ada, saya tidak memsetubuhi,” kata S tirukan suara terduga pelaku.