JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus pengurusan perkara di MA yang menjerat suaminya.
"Tin Zuraida, staf ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur negara diperiksa sebagai saksi TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 April.
Selain Tin, KPK juga memeriksa Rizqi Aulia Rahmi yang merupakan ibu rumah tangga. Anak Nurhadi ini juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan pemanggilan terhadap keduanya dilakukan pada hari ini, Senin, 25 April.
Ali belum memerinci apa saja yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi ini. Namun, Tin maupun Rizqi diduga mengetahui dugaan pencucian uang tersebut.
Sebelumnya, KPK menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya. Hanya saja, KPK belum memerinci siapa saja para tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Sementara dalam kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono telah divonis bersalah karena menerima uang sebesar Rp49 miliar. Keduanya saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.