JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penyewaan rumah yang dijadikan tempat persembunyian eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ketika ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.
Hal ini dilakukan saat KPK memanggil Ni Putu Nena yang berprofesi sebagai notaris.
"Ni Putu Nena didalami keterangannya terkait dengan proses sewa menyewa rumah yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta yang diduga sebagai salah satu tempat persembunyian NHD dan lainnya saat ditetapkan sebagai DPO KPK," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Januari.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara perintangan penyidikan terhadap Nurhadi ini termasuk memanggil istri Nurhadi, Tin Zuraida. Hanya saja, dia mangkir dari panggilan KPK karena tak ada pemberitahuan yang disampaikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
BACA JUGA:
Ferdy merupakan sopir yang bekerja untuk Nurhadi dan berperan untuk menyewa rumah yang dijadikan persembunyian Nurhadi dan menantunya ketika menjadi buronan. Tak hanya itu, dirinya juga menjadi pihak yang berupaya membawa kabur Nurhadi dan Rezky ketika mereka akan ditangkap tim KPK pada beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatannya, Ferdy kemudian disebut melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan terhadap kasus yang diusut KPK.