Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 M dan Gratifikasi Rp630 Juta
Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan/DOK VOI-Wardhany Tsa Tsia

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan akan segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Berkas dakwaannya sudah dilimpahkan jaksa pada hari ini.

“Tim jaksa mendakwa dengan dua dakwaan sekaligus yaitu penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 27 November.

Ali menerangkan uraian penerimaan itu bakal dibacakan dalam sidang pertama. “Kami pastikan sidang akan dilakukan secara terbuka dan mengajak masyarakat mengikuti seluruh proses pembuktian perkara dimaksud,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasbi jadi tersangka karena diduga dia menerima duit mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman. Penerimaan dilakukan melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Kasus ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan Tri Yudianto. Ia minta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut dan Dadan menyanggupi dengan syarat ada pemberian uang.

Selanjutnya, Heryanto dan Dadan membahas pengurusan gugatan kasasi ini di kantor Theodorus Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat itu menelpon Hasbi Hasan.

Akhirnya terjadi penyerahan uang hingga Heryanto memenangkan gugatan kasasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun.