Bagikan:

JAKARTA - Polri telah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tim investigasi Polri bakal terus melanjutkan proses penyidikan.

"Tim akan melanjutkan penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 7 Oktober.

Dalam rangkaian penyidikan, tim investigasi bakal menuju Surabaya. Rencananya, tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini berangkat hari ini.

Kendati demikian, tak dijelaskan secara gamblang alasan di balik arah penyelidikan ke wilayah Surabaya.

"Seluruh tim investigasi berangkat ke Surabayat untuk lanjutkan penyidikan," kata Dedi.

Dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mulai dari anggota kepolisian hingga Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Para tersangka itu antara lain, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Lalu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap pihak yang bertanggungjawab dalam rangkaian pertandingan hingga tragedi maut itu terjadi.

Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.