BANDUNG - Wakapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Eddy Sumitro Tambunan memastikan Bahar Smith telah menerima surat pemanggilan terkait penyidikan kasus ujaran kebencian yang ditangani Polda Jabar.
Menurut Eddy Sumitro, Bahar Smith dijadwalkan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa pada Senin, 3 Januari 2022. Menurutnya, surat pemanggilan itu telah dilayangkan pada Kamis pagi.
"Penyidik Polda Jawa Barat telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar Smith, dan langsung diterima Bahar Smith," kata Eddy Sumitro di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, di Kota Bandung dikutip Antara, Kamis, 30 Desember.
Eddy mengatakan penyidikan Bahar itu terkait dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, Irjen Eddy belum menyebutkan secara rinci unsur pelanggaran yang melibatkan Bahar Smith. Ia memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menyebut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Bahar Smith bukan terkait soal ucapannya yang bersinggungan dengan Jenderal Dudung Abdurachman.
"Tidak ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kami sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat," kata Erdi.
Erdi mengatakan kasus yang melibatkan Bahar itu sudah naik ke tahap penyidikan dengan diserahkannya SPDP secara langsung ke Bahar.