Bagikan:

JABAR - Penceramah Bahar Smith sesumbar menyebut kalau dirinya langsung ditahan oleh penyidik usai diperiksa menunjukan keadilan telah mati.

"Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk ketidakadilan dan demokrasi sudah mati," kata Bahar sebelum diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Antara, Senin, 3 Januari. 

Bahar menyebut, kedatangannya ke Polda Jabar merupakan bentuk ketaatan pada hukum. Bahar akan kooperatif selama proses penyidikan."Sebagai warga negara saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari," kata dia.

Bahar hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sebelumnya pemeriksaan direncanakan pada pukul 09.00 WIB.

Sebelum diperiksa, Bahar diuji antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat, kemudian masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.

Bahar dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.