Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwanuddin Tuankotta angkat bicara atas status tersangka dugaan ujaran kebencian pada kliennya. Bila merujuk proses awal laporan hingga naik ke tahap penyidikan, kuat mengindikasikan matinya asas kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).

"Proses hukum super kilat yang membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan mengindikasikan atas matinya asas kesamaan dihadapan hukum bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini setelah bertahun-tahun belum tersentuh hukum," tegasnya saat dihubungi VOI, Selasa, 4 Januari. 

Ichwan juga protes penyidik Polda Jabar yang menahan Bahar Smith karena alasan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Padahal selama ini, Bahar Smith bersikap kooperatif yang langsung memenuhi panggilan penyidik. 

"Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS (Habib Bahar Smith) maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum. HBS merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum yang dibuktikan dengan sikap kooperatif langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi," tegas dia. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo memastikan Bahar Smith (BS) telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ia mengatakan Bahar Smith ditahan sejak Senin, 3 Januari malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.

"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya, di Bandung, dilansir Antara, Selasa, 4 Januari.