Bahar bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Rangkaian Prosesnya
Bahar Smith mendatangi Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Desember (Foto: Bagus A Rizaldi/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penceramah Bahar bin Smtih resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Bahkan, Bahar pun diputuskan untuk ditahan.

"Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Januari.

Penetapan tesangka ini, kata Tompo, setelah penyidik Polda Jawa Barat mengantongi bukti kuat adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Bahar bin Smith.

Selain itu, penyidik pun memutuskan untuk menahan Bahar bin Smith. Penahanan dilakukan usai penceramah itu diperiksa selama 8 jam.

"Pemeriksaan tadi mulai sekitar jam 1 sampai dengan jam 9. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," kata Ibrahim Tompo.

Puluhan Saksi dan Ahli

Penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian ini pun melewati proses yang cukup panjang. Sebab, Polda Jawa Barat mesti meminta keterangan dari puluhan orang sebagai saksi dan ahli

"Ada 34 orang jadi saksi yang dilakukan pemeriksaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dari puluhan orang itu, 13 di antaranya merupakan saksi pelapor hingga saksi yang berada di lokasi kejadian. Sementara sisanya merupakan ahli. Mereka adalah ahli agama, bahasa, hingga ITE.

"Terdiri dari 1 pelapor kemudian 3 saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube. Kemudian tiga orang tokoh agama dan 6 orang saksi yang ada di TKP," kata Ramadhan.

Pemeriksaan ahli ini dilakukan untuk memperkuat adanya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Sehingga, tim penyelidik memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian itu ke penyidikan.

"Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang ahli di mana 21 orang ahli tersebut terdiri dari ahli agama 4 orang ahli bahasa 4 orang ahli pidana dua orang ahli ITE 4 orang kemudian ahli sosiologi politik hukum 2 orang dan dan ahli kedokteran forensik 3," kata Ramadhan.