JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah penyetoran uang ke kas negara dari hasil pemulihan aset mengalami peningkatan di tahun 2021. Bahkan, klaimnya uang yang disetorkan meningkat hingga 27 persen atau Rp80 miliar.
"Jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp80 miliar atau 27 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 3 Januari.
Ali memerinci pada 2014 jumlah aset hasil rampasan yang disetorkan mencapai Rp107 miliar; 2015 KPK menyerahkan Rp193 miliar; 2016 menyerahkan Rp335 miliar; 2017 menyerahkan Rp342 miliar.
Selanjutnya, pada 2018 KPK menyerahkan Rp600 miliar; 2019 menyerahkan Rp468 miliar; 2020 KPK menyerahkan 2020 Rp294 miliar; dan 2021 KPK menyerahkan Rp374 miliar ke negara.
"KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan," tegasnya.
BACA JUGA:
Ali mengatakan pemulihan kerugian aset tersebut penting untuk dilakukan. Apalagi, korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa kerap menimbulkan kerugian dan berdampak buruk terhadap masyarakat.
"Oleh karenanya, upaya penegakkan hukumnya pun harus benar-benar memberikan efek jera para pelaku agar kejahatan serupa tak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bagi publik," ungkapnya.
"KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," pungkasnya.