KPK: <i>Asset Recovery</i> jadi PNBP untuk Biayai Negara
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan upaya asset recovery atau pemulihan aset dari para koruptor akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Alasan ini yang membuat lembaganya terus mengoptimalkan langkah tersebut.

"Asset recovery ini sebagai wujud sumbangsih KPK kepada pembangunan nasional. Karena asset recovery KPK akan menjadi PNBP sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa, negara, demi menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Selasa, 4 Januari.

Selain menyejahterakan masyarakat, upaya asset recovery ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Ali bilang, langkah ini diambil karena korupsi adalah bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Dengan besarnya kerugian negara yang telah ditimbulkan, maka penegakkan hukum tindak pidana korupsi juga penting untuk bisa menjadi instrumen pemulihan atas kerugian tersebut," tegasnya.

Bahkan, KPK mengklaim telah berupaya menjalankan upaya pemulihan aset ini. Salah satunya dibuktikan dengan meningkatnya angka capaian recovery asset hingga Rp80 miliar atau 27 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp80 Miliar atau 27 persen," ungkap Ali.

Dia lantas memerinci pada 2014 jumlah aset hasil rampasan yang disetorkan mencapai Rp107 miliar; 2015 KPK menyerahkan Rp193 miliar; 2016 menyerahkan Rp335 miliar; 2017 menyerahkan Rp342 miliar.

Selanjutnya, pada 2018 KPK menyerahkan Rp600 miliar; 2019 menyerahkan Rp468 miliar; 2020 KPK menyerahkan 2020 Rp294 miliar; dan pada 2021 Rp374 miliar telah disetorkan KPK ke negara.

"KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan," ujarnya.

"Melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, KPK senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," pungkasnya.