Lewat Terobosan Baru, KPK Klaim Asset Recovery Meningkat 157 Persen
Ketua KPK Firli Bahuri saat audiensi KPK bersama Puspomal di Gedung Merah Putih KPK (Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim capaian asset recovery atau pengembalian aset dari tindak pidana rasuah yang dilakukan, mencapai Rp179,390 miliar pada periode Januari-Mei. Angka ini meningkat lebih dari 100 persen dari sebelumnya.

"Kami sampaikan pada forum ini, sampai dengan 21 Mei 2022, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp179,390 miliar atau meningkat 157 persen dibanding pada periode yang sama tahun 2021 yaitu Rp71,134 miliar," kata Firli seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Juni.

Peningkatan itu, sambung Firli, bisa terjadi karena adanya sejumlah terobosan baru. Termasuk, KPK dapat melelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2021 itu disebutkan komisi antirasuah dapat melelang benda sitaan mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, maupun saat kasus yang terkait dilimpahkan ke pengadilan.

Adapun syaratnya adalah barang itu memiliki kriteria yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan yang terlalu tinggi. Selain itu, benda sitaan juga harus memperoleh izin dari tersangka atau kuasanya untuk dilelang.

"Dengan demikian, dapat terjaga nilai aset hasil tindak pidana korupsi agar tidak turun secara drastis," ujar Firli.

Selain itu, Firli juga mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh KPK pada semester I tahun 2022 mencapai Rp179,3 miliar. Angka ini jauh lebih tinggi daripada target yang ditetapkan, yaitu Rp141 miliar.

Secara rinci sumber penerimaan PNBP KPK, di antaranya dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp168,93 Miliar, gratifikasi yang ditetapkan KPK sebesar Rp1,3 miliar, dan PNBP umum sebesar Rp9,1 miliar.

Kemudian dari hasil penerimaan PNBP 2022 tersebut, KPK melakukan Penetapan Status Penggunaan Asset (PSPA) kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (KLPD), sebesar Rp24,270 miliar.

Sehingga, aset hasil tindak pidana korupsi tersebut dapat dipergunakan secara efektif untuk menunjang kinerja KLPD dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat.

Adapun kementerian yang menerima PSPA dari KPK di antaranya Kementerian Hukum dan HAM dengan nilai aset Rp630,6 juta, Kementerian ATR/BPN Rp574,7 juta, Pemerintah Kabupaten Bangkalan Rp16,23 miliar, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Rp6,83 miliar.

Terakhir, KPK juga mengklaim aktif melakukan monitoring implementasi rencana aksi Strategi Pemberantasan Korupsi (Stranas PK). Per triwulan I 2022, monitoring implementasi Stranas PK yang dilakukan KPK mencapai 38,8 persen atau meningkat 5 persen dari periode Triwulan IV 2021.

“Atas berbagai hasil kinerja tersebut, kami berkomitmen untuk tidak berpuas diri. KPK akan terus berupaya meningkatkan PNBP dan asset recovery dari berbagai sektor yang ditangani,” pungkas Firli.