Tak Hanya Ungkap Kasus Korupsi Besar, KPK Juga Fokus Lakukan Pemulihan Aset
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Nailin In Saroh/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemulihan aset atau asset recovery jadi fokus mereka selain mengungkap tindak rasuah di tingkat nasional maupun daerah.

"Saat ini selain mengungkap kasus-kasus besar di tingkat nasional maupun di daerah, KPK sedang secara serius meningkatkan kinerja asset recovery," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 6 April.

Tak hanya itu, Firli mengatakan lembaganya bakal terus bekerja untuk melakukan pemberantasan korupsi. Salah satu caranya dengan melakukan pencegahan dan pendidikan, serta terlibat dalam Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20.

"Fungsi Pencegahan dan Pendidikan, serta Keterlibatan dalam ACWG G20 yang mempengaruhi citra penanganan korupsi kita di mata dunia," ungkap eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

Firli memahami banyak pihak yang kerap mengkritisi kinerja lembaganya. Tapi, dia memastikan KPK akan terus bekerja dan segala kritik yang masuk akan menjadi bahan evaluasi.

"Ada pasang surut dalam tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja setiap lembaga. Apapun dinamika yang tercermin dalam hasil survei akan selalu menjadi bahan evaluasi kinerja lembaga kami," ujar Firli.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan tingkat kepercayaan publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami tren penurunan selama tiga tahun terakhir.

Per Februari 2019, angka kepercayaan publik terhadap KPK menurun menjadi 72 persen, menurun lagi pada November 2021 menjadi 71,1 persen. Angka ini mulai meningkat sedikit pada Februari 2022 menjadi 74 persen.

"Sejak 2018 itu pertama kali (kepercayaan publik) KPK, kita deteksi cukip tinggi. Lalu 2019,2020,2021 sampai 2022 itu trust-nya turun," ungkap Burhanuddin Muhtadi dalam pemaparan survei, Minggu, 3 April.

Padahal, pada 2018, tingkat kepercayaan publik pada KPK sempat melebihi angka kepercayaan pada Polri dan Kejaksaan. Namun, setelah adanya revisi Undang-Undang KPK, trennya terus menurun.