Ferdinand Hutahaean Sudah Tersangka, Bareskrim Polri Masih Menambah Pemeriksaan Saksi Ahli
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri kembali memeriksa ahli terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ferdinand Hutahaean. Total, 21 ahli telah dimintai keterangan.

"Kemarin kami juga rilis itu ada kurang lebih 10 saksi ahli ini menjadi 21 saksi ahli," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, Selasa, 11 Januari.

Selain memeriksa ahli, lanjut Hendra, dalam rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan telah meminta keterangan saksi. Sejauh ini sudah 17 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Kita telah memeriksa 17 saksi biasa. Saksi biasa ini untuk memperkuat penyidikan kasus," katanya.

Pada kesempatan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa lima ahli tambahan di kasus dugaan ujaran kebencian. Sampai saat ini sudah ada 15 saksi dan ahli yang diminta keterangan oleh polisi.

"Agenda hari ini penyidik di Siber Bareskrim Polri akan memeriksa 5 orang saksi lagi atau 5 orang saksi ahli dan sedang berproses. Sehingga dengan diperiksanya 5 (ahli, red) sudah 15 saksi. Terdiri dari 5 saksi dan 10 saksi ahli," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Para ahli yang diperiksa merupakan ahli dari seluruh agama. Mereka dimintai pendapatnya perihal cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitter.

"Ada tambahan saksi ahli dari beberapa agama ya, cuma kami belum dapat (nama ahli, red). Saksi agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha," kata Ramadhan.

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Dalam kasus ini, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.