Bagikan:

JAKARTA - Bareksrim Polri memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama yang dilakukan Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, polisi bakal menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 6 Januari.

Peningkatan status kasus ini, lanjut Ramadhan, berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan ahli. Dari pemeriksaan itu penyelidik meyakini telah terjadi tindak pidana.

"Total ada 10 saksi, 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli tersebut terdiri dari saksi bahasa, saksi sosiologi, saksi ahli pidana. Kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," kata Ramadhan.

"Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan saksi ahli tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim melakukan gelar perkara," sambungnya.

Usai status kasus itu ditingkatkan ke penyidikan, tim penyidik pun langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Tapi, dalam hal ini, Ferdinand Hutahaean masih berstatus sebagai saksi.

"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP atau surat pemberitahuan mulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," katanya.

Ada pun, Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut cuitannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3 tentang Allahmu Lemah'.

Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.