JAKARTA - Eks politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani pemeriksaan soal cuitannya tentang 'Allahmu Lemah' yang diduga berunsur penistaan agama. Dalam pemeriksaan itu, status Ferdinand sebagai terlapor dan saksi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ferdinand hari ini atau Senin, 10 Januari.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik akan mengali seluruh keterangan Ferdinand Hutahaean. Termasuk, maksud dan tujuan dari cuitan tersebut.
"Ya betul, informasinya Senin (10 Januari) diperiksa," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Januari.
Pada kesempatan berbeda, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan Ferdinand dilakukah setelah penyidik memeriksa saksi dan ahli.
"Penyidik di Siber Bareskrim Polri akan memeriksa 5 orang saksi lagi atau 5 orang saksi ahli dan sedang berproses. Sehingga dengan diperiksanya 5 (ahli, red) sudah 15 saksi. Terdiri dari 5 saksi dan 10 saksi ahli," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Para ahli yang diperiksa merupakan ahli dari seluruh agama. Mereka dimintai pendapatnya perihal cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitter.
"Ada tambahan saksi ahli dari beberapa agama ya, cuma kami belum dapat (nama ahli, red). Saksi agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha," kata Ramadhan.
Di sisi lain, Ramadhan pun menekankan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya bakal teliti dan profesional. Terlebih, tak akan memandang status dari Ferdinand Hutahaean sebagai eks politisi Demokrat.
"Tentu ini kita lakukan secara teliti dan profesional," kata Ramadhan.
Menanggapi jadwal pemeriksaan itu, Ferdinand Hutahaean menyatakan bakal hadir dalam pemeriksaan pada pekan depan. Bahkan, dia akan menyapaikan kepada penyidik fakta sebenarnya di balik cuitan 'Allahmu Lemah'.
"Ya tentu kita sangat siap ya dan akan siap untuk menghadapi pemanggilan hari Senin," kata Ferdinand.
Dalam pemeriksaan nanti, eks politikus Demokrat itu bakal menjelaskan kepada penyidik fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Sebab, Ferdinand beranggapan pelaporan kasus yang melibatkannya itu hanyalah berdasarkan opini dari pelapor.
"Kita tentu menjawab lah mengklarifikasi fakta-fakta sesungguhnya, fakta-fakta hukum ya yang kita akan sampaikan," kata Ferdinand.
"Bukan opini-opini semata karena penegakan hukum itu kan bukan soal opini tetapi adalah soal fakta kebenaran," sambungnya.
Sebagai informasi, Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut cuitannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3 tentang 'Allahmu Lemah'.
Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.