Bagikan:

JAKARTA - Eks politikus partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Dalam panggilan itu Ferdinand bakal diperiksa sebagai saksi dan terlapor.

"Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim Siber," ujar Ferdinad kepada wartawan, Senin, 10 Januari.

Kehadirannya itu untuk menjelaskan cuitan soal 'Allahmu Lemah'. Sehingga, kata Ferdinand, permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan.

"Untuk membantu teman-teman kepolisian untuk segera menuntaskan masalah ini supaya menjadi terang benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman," kata Ferdinand.

"Ya jadi saya berharap bahwa kehadiran saya kali ini justru momen yang sangat penting untuk menjelaskan bahwa semua ini hanya kesalahpahaman," sambungnya.

Terlebih, Ferdinand menegaskan munculnya kasus ini lantaran ketidaktahuan pihak pelapor. Di mana, pelapor mengagap cuitanya itu sebagai pelanggaran hukum atas dugaan penistaan agama.

"Salah paham karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," kata Ferdinand.

Sebagai informasi, Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut cuitannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3 tentang 'Allahmu Lemah'.

Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.