Motor Dipanaskan di Teras Rumah, Raib Dimaling Tetangga
Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor sedang digelandang oleh petugas Kepolisian Sektor Subah, Polres Batang, Sabtu (25/3/2023) malam. (ANTARA)

Bagikan:

BATANG - Polres Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian sepeda motor sekaligus mengamankan tersangka berinisial AI (34) warga Kecamatan Subah. Pencurian dilakukan  pelaku yang merupakan tetangga dan mencuri saat motor dipanaskan di teras rumah.

Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan bahwa kasus pencurian sepeda motor tersebut berawal saat korban sedang memanaskan mesin kendaraan di rumahnya.

Melihat sepeda motor sedang ditinggalkan oleh pemiliknya sehingga tersangka yang masih bertetangga dengan korban memiliki niat untuk mencurinya.

"Melihat ada kesempatan, tersangka kemudian datang ke rumah korban dan mengambil sepeda motor di belakang rumah korban," katanya dikutip ANTARA, Senin 27 Maret.

Ia yang didampingi Kepala Polsek Subah AKP Sapto Winengku mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku di rumah yang bersangkutan pada Sabtu 25 Maret malam setelah pelaku sempat buron.

Saat ini, lanjut dia, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dikenai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

"Saat ini, kami masih mengembangkan kasus tersebut apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidak," katanya.