Bagikan:

JAKARTA - Dua orang pelaku pencurian motor berinisial FS (23) dan FP (25) berhasil ditangkap anggota Polisi RW dan Bhabinkamtibmas Polsek Kembangan. Penangkapan kedua pelaku dilakukan dari adanya pesan berantai kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah tersebut.

"Keduanya ditangkap ketika hendak keluar rumah. Modus pencurian itu dilakukan pelaku dengan cara random. Pelaku mencari sasaran kendaraan yang tidak dalam kondisi dikunci stang, kemudian keduanya mendorong kendaraan itu," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Ubaidillah saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Maret.

Awal pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari adanya peran polisi RW yang ada di kawasan Kembangan. Mulanya, anggota Bhabinkamtibmas Srengseng Polsek Kembangan Aiptu Agus Riyanto bersama Aiptu Zulkarnaen anggota Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai Polisi RW menemukan kendaraan warga bernama Ridwan alias Olay yang hilang dicuri.

Motor jenis honda Scoopy milik korban yang diparkirkan di rumahnya ketika pulang bekerja di Jalan Raya Joglo Kembangan, Jakarta Barat, raib dicuri pelaku. Korban baru sadar ketika keluar dari rumahnya.

Kemudian perihal kasus kehilangan motor milik warga itu viral secara berantai di aplikasi whatsapp ke sekitar warga. Pelaku juga dilaporkan memiliki ciri - ciri dan motor korban yang hilang memiliki ciri tertentu.

Selanjutnya, motor korban yang hilang itu berhasil diketahui oleh warga lainnya dan melaporkan ke polisi setempat. Selanjutnya, anggota Bhabinkamtibmas dan polisi RW mendatangi keberadaan motor yang dicuri pelaku itu di Jalan Karya Utama, Kembangan.

"Setibanya di lokasi, kami mencocokkan kendaraan yang ada melalui rekaman cctv. Hasilnya cocok dengan motor yang telah dicuri milik korban Ridwan alias Olay. Kedua pelaku kemudian ditangkap," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.