Mulai dari Pencuri Handphone Sampai Pembobol Jaringan Server, Semuanya Ditindak Aparat Polres Metro Jaksel Jelang Ramadan
Tersangka pelaku tindak kejahatan jalanan di Polres Metro Jaksel/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 29 pelaku kejahatan berhasil dijaring petugas Polres Metro Jakarta Selatan dalam rangka Operasi Pekat Jaya yang digelar sejak 2-16 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan ada 22 kasus yang berhasil diungkap polisi selama operasi pekat jaya tersebut.

Adapun jenis kejahatannya deperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat, dan undang-undang darurat serta pasal terkait kejahatan jalanan.

“Polres didukung Polsek jajaran berhasil mengungkap 22 kasus dengan jumlah 29 orang tersangka,” kata Irwandhy kepasa wartawan, Selasa, 21 Maret.

Sementara itu, Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerangkan, dari 29 tersangka yang diamankan, empat diantaranya merupakan residivis kasus curat dan ada pula yang beraksi di sejumlah lokasi di kawasan Jakarta Selatan dan sekitarnya.

Selain itu, ada pula 1 tersangka yang kedapatan positif menggunakan narkotika pasca dilakukan tes urine.

"Jadi, ada yang melakukan pencurian laptop, handphone, perhiasan, dan ada juga pencurian server jaringan piranti keras pada salah satu perusahaan, termasuk kami mengamankan pelaku yang hendak tawuran di Pancoran dan membawa senjata tajam," ucapnya.

Perihal modus operasi kasus curanmor, para pelaku ini menggunakan kunci letter T dan mematahkan paksa leher stang motor lalu mendorong motor bersama pelaku lainnya.

Sementara itu, modus kasus curat dengan merusak lokasi kejadian, seperti pintu, kantor, dan sarana lokasi kejadian yang menjada sasaran curat dengan aksinya kerap dilakukan malam hari dengan suasana sepi. Lalu, ada pula yang menggunakan atribut situs elektronik ternama guna mengelabui korbannya.

Dari 22 kasus yang berhasil diungkap polisi, tak ada korban jiwa maupun luka dari para korbannya.

"Lalu, kasus pecurian perhiasan dilakukan oleh ART pada majikannya, buktinya perhiasan yang telah dicuri dan yang hasil kejahatan. Motif mereka melakukan kejahatan itu umumnya untuk memenuhi ekonominya," tutupnya