Bagikan:

KARAWANG - Aparat kepolisian dari Polres Karawang menangkap seorang residivis pelaku pencurian di sebuah rumah kompleks Perumahan Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polisi pun memberikan tembakan terukur saat pelaku berusaha melawan saat ditangkap.

"Pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang ditangkap itu berinisial AA (43), warga Kecamatan Batujaya, Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolsek Rengasdengklok, Karawang, dikutip ANTARA, Sabtu 25 Maret.

Ia menyampaikan kalau pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni kasus pencurian barang berharga di rumah kosong atau rumah yang ditinggal sementara oleh pemiliknya.

Pelaku pencurian itu sudah dua kali dipenjara karena melakukan aksi pembobolan rumah kosong.

Pelaku pencurian di rumah kosong itu ditangkap pada Jumat kemarin. Namun terjadi perlawanan, sehingga polisi terpaksa menembakkan kaki kiri pelaku.

Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, karena saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas dengan menabrakan kendaraan sepeda motornya ke petugas.

Sementara itu, kasus pencurian di sebuah rumah kosong terungkap setelah korban bernama Rifki (34) melaporkan kalau rumahnya di dibobol maling, di Perumahan Pesona Kalangsuria, pada Minggu pekan lalu.

"Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama yaitu pencurian rumah kosong," kata Kapolres.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan uang Rp500 ribu hasil dari kejahatan tersangka.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama tujuh tahun penjara.