Pencuri TV di Pengadilan Negeri Rantauprapat Ditembak Polisi
Pelaku pencurian televisi di PN Rantauprapat (DOK Kepolisian)

Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap pria bernama Carli (41) karena mencuri televisi di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumatera Utara. Kaki pelaku pencurian ditembak polisi karena berupaya melarikan diri. 

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit mengatakan, pencurian televisi terjadi, Senin, 2 Agustus.  TV yang dicuri pelaku berada di ruang tunggu kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Mengetahui pencurian, pihak PN Rantauprapat membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya, Kecamatan Tiga Panah.

"Pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Kemudian memanjat melalui atap rumah menuju arah belakang rumahnya," ujar Parikhesit, Jumat, 3 September. 

Beberapa jam kemudian, pelaku ternyata kembali ke rumahnya. Carli mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi di atap rumah.

"Pelaku lalu berhasil diamankan," kata Parikhesit.

Dari hasil interogasi, residivis pencurian ini mengaku perbuatannya. 

"Dia mencurinya sekitar pukul 02.00 WIB, dengan cara masuk ke dalam ruang tunggu PN Rantauprapat dan kemudian mengambil televisi yang digantung dengan cara membuka baut menggunakan obeng," jelas Parikhesit.

Setelahnya, pelaku menjual televisi curian ke penadah bernama Aun seharga Rp1,4 juta. Polisi lalu meminta Carli menunjukkan rumah Aun, namun di perjalanan Carli berusaha kabur sehingga polisi menembak kakinya.

"Petugas (sempat) memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke udara, namun tidak diindahkan pelaku, selanjutnya diberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki pelaku sebelah kiri," ujarnya

Setelah itu, polisi mendatangi rumah Aun di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Polisi menangkapnya tanpa perlawanan dan mengamanakan barang bukti TV LG berukuran 42 inchi.