Bagikan:

MEDAN - Tim Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Sumut, menangkap ASN berinisial J alias E (43). ASN ini ditangkap lantaran membantu rekannya ST (33) mencuri motor di rumah polisi Aiptu Zulkifli Rambe. 

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, kedua pelaku sering beraksi dengan menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. 

"Mereka menyasar rumah-rumah kosong dan yang ditinggal penghuninya sementara atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak di jaga di seputaran Kota Rantauprapat," kata AKP Rusdi kepada VOI, Rabu 3 Agustus. 

AKP Rusdi menjelaskan, pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi, Rabu 20 Juli di Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp21 juta. 

"Sebelum beraksi, pelaku ST (33) sudah memantau gudang yang terletak dibelakang rumah korban. Kemudian pelaku mencari waktu yang tepat untuk beraksi," ucapnya. 

Setelah dirasa aman, pelaku kemudian masuk ke dalam gudang sekitar pukul 02.00 WIB, melalui asbes yang terbuat dari pelepah sawit. 

"Lalu pelaku membuka kunci engsel gudang dan melarikan 1 motor Kawasaki KLX. Motor tersebut didorong pelaku sampai Simpang Perisai," ujarnya. 

Pelaku kemudian menelepon rekannya J Als E (43) untuk menaiki motor KLX tersebut. Motor kemudian dibawa ke rumah K yang tak jauh dari RSUD Rantauprapat. 

"Setelah itu pelaku ST kembali ke gudang tersebut untuk mengambil 1 motor Honda Astrea karena kebetulan kuncinya menempel di motor. pelaku juga mengambil jeket warna pink dan membawa motor tersebut ke rumah saudara K," sambung AKP Rusdi.

Mengetahui barangnya hilang dari gudang, korban lalu melaporkannya ke Polres Labuhanbatu. Polisi memeriksa rekaman CCTV mencari petunjuk.

Kedua pencuri ditangkap saat berada di Lingkungan Taslim, Kelurahan Sirandorung. Kedua pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan. 

Pelaku ST diketahui residivis kasus pencurian motor. "Bahwa ST merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Kedua pelaku diproses dalam 3 perkara sekaligus yaitu pencurian dengan pemberatan 2 perkara dan penggelapan sepeda motor 1 perkara," jelas AKP Rusdi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berbeda. Pelaku ST, dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. 

"Sedangkan pelaku inisial J di terapkan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," sebut AKP Rusdi.