Bagikan:

MEDAN - Pria berinisial MS (19), warga Dusun Simpang Kutabuluh, Desa Simpang Kutabuluh, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ditangkap polisi. Dia mencuri motor Kawasaki KLX milik Simon Ginting. 

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting mengatakan, korban kehilangan motor Kawasaki KLX hijau miliknya pada Senin 8 November.

Saat itu, motornya diparkir di halaman gedung SMA Negeri 1 Sei Bingai. Motor itu dipakai keponakannya, Roni Pranadika Purba (17) untuk mengikuti kegiatan vaksinasi COVID-19 bagi pelajar. 

"Namun setelah menjalani vaksinasi dan hendak pulang, Roni Pranadika Purba justru terkejut begitu menyadari sepeda motor sang paman yang sebelumnya diparkirkan di halaman Gedung SMA Negeri 1 Sei Bingai, justru sudah tidak berada di tempatnya lagi," kata AKP Siswanto, Rabu, 10 November. 

Mendapati sepeda motornya hilang, Roni langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada satpam SMA Negeri 1 Sei Bingai. 

“Pelajar juga menginformasikan hilangnya sepeda motor itu kepada pamannya, Simon Ginting," ujarnya. 

Simon lantas melaporkan kasus tersebut ke petugas Unit SPKT Polsek Sei Bingai. Laporan polisi itu tercatat dengan nomor: LP/67/XI/2021/SPKT-A-SB tanggal 8 November 2021.

"Begitu menerima laporan korban, Kapolsek Sei Bingai, AKP Rismanto J Purba, segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda MM Ketaren, beserta para anggota opsnal, menindaklanjuti kasus dugaan pencurian sepeda motor tersebut," kata AKP Siswanto.

Polisi pun mengidentifikasi tersangka pencuri motor korban. Hal ini didasarkan atas hasil rekaman kamera CCTV, serta keterangan satpam sekolah yang melihat pria berjaket hitam dan penutup kepala keluar sekolah dengan mengendarai motor korban.

"Setelah mengantongi ciri dan identitas tersangka pencuri sepeda motor milik korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Bingai selanjutnya memulai operasi pencarian dan penangkapan terhadap MS," sambung AKP Siswanto.

Setelah menangkap tersangka MS, polisi  mengamankan barang bukti motor Kawasaki KLX hijau milik korban. Motor itu disimpan pelaku di rumah temannya, kawasan pemukiman Jalan Semi, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

"Dalam kasus ini, MS dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana. Dia sendiri terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun," kata AKP Siswanto.