Bagikan:

BOYOLALI - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui adanya praktik daging sapi gelonggongan di Boyolali. Dwi mengatakan, adanya temuan itu segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Kendati demikian, kata Dwi, kasus daging sapi gelonggongan yang ditemukan di Desa Tanduk, Ampel Boyolali kini ditangani oleh Polres Boyolali.

“Sat Reskrim Boyolali sedang memproses aduan tersebut, statusnya masih dalam lidik (penyelidikan) dan menunggu hasil laboratorium terkait apakah benar daging gelonggongan atau daging murni,” kata Dwi melalui pesan singkat, Selasa, 28 Maret.

Satgas Pangan Mabes Polri telah menemukan praktik penjualan daging gelonggongan di Desa Tanduk, Ampel Boyolali, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penggerebekan di lokasi pada Sabtu, 25 Maret.

Dari hasil penggerebekan, petugas mendapatkan sejumah barang bukti daging sapi gelonggongan dengan jumlah berat sekitar 196,5 kg, dan beberapa selang ukuran 1,5 inch.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan satu orang pemilik usaha berinisial KW, warga asli Boyolali.

Dari hasil interogasi petugas, diketahui pemotongan sapi dilakukan di Desa Besuki, Ampel, Boyolali, milik seorang pria inisial ARI.

Menurut keterangan petugas, praktik ilegal itu sudah berlangsung selama 13 hari, per hari 1 sapi dengan berat daging sekitar 190 kg.