Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan membatalkan pengumuman jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan perusahaan swasta yang dijadwalkan akan diumumkan pada hari ini.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengatakan penundaan pengumuman ini dikarenakan adanya musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek

"Kan kita tidak enak kita bicara THR tapi pada saat bencana kan kaya tidak punya empati. Maksud saya poinnya di situ, jadi bukan karena kita tidak umumkan hari ini, tapi karena ada bencana dan pengumuman ada THR. Menurut saya secara etik ini tidak baik," ujarnya kepada awak media di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu 5 Maret.

Meski batal diumumkan pada hari ini, Noel memastikan pengumuman THR akan dilakukan dalam waktu dekat ini berbarengan dengan pengumuman THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"THR swasta belum. Biar Pak Menetri (Yassierli). Sudah dibahas tapi biar bareng (ASN) pengumumanya," sambung dia.

Ia juga menegaskan, pengumuman i ni akan dilangsungkan dalam kurun waktu 2 minggu sebelum hari raya Idulfitri.

"Ya seperti itu, biasanya pada umumnya kaya gitu, tradisinya h-2 minggu sebelum lebaran," terang Noel.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Sinaga bilang saat ini pihaknya masih membahas mitigasi menghadapi pengaduan dari masyarakat.

"Jadi karena banyak tadi membahas itu, nah kebetulan kalau untuk THR nanti menunggu dalam waktu dekat ini, secepatnya, secepatnya akan disampaikan," pungkas Sunardi.