JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Dalam SE ini, Menteri Ketenagkerjaan, Yassierli menekankan jika pemberian YHR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya keagamaan.
Adapun THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tapi perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut," tulis Menaker, dikutip Rabu, 4 Maret.
Kemudian, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
BACA JUGA:
"Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan kerja harian lepas, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara bagi pekerja yang upnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rerata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Yassierli juga menekankan agar perusahaan membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil. Ia juga mengimbau agar pemerintah daerah mendirikan Posko THR yang terintegrasi dengan Posko Kemnaker.