Bawaslu NTB Dalami Aduan Pejabat Pemprov Arahkan Dukungan Duet Zul-Rohmi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth. ANTARA/Nur Imansyah

Bagikan:

MATARAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran ketidaknetralan pejabat tinggi Pemerintah Provinsi NTB yang terlibat mengarahkan dukungan pada duet Gubernur Zulkieflimansyah dan Wagub Sitti Rohmi Djalilah atau Zul-Rohmi untuk lanjut pada periode kedua di Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth menegaskan pihaknya sudah mengantongi bukti terkait dengan dugaan ketidaknetralan pejabat tinggi Pemprov NTB.

"Kami masih melakukan pendalaman atas pelaporan dari masyarakat itu. Yang pasti, dari bukti yang kami peroleh, memang ada tindakan ketidaknetralan dari salah satu pejabat teras Pemprov NTB," tegas Umar di Mataram dilansir ANTARA, Rabu, 9 Agustus.

Menurut dia, dari bukti yang dikantongi, Bawaslu sudah langsung bergerak dengan membentuk tim untuk melakukan kajian terkait pelanggaran oleh oknum pejabat teras di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tersebut. Langkah ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas dari ASN.

"Yang perlu diingat untuk urusan pemilu dan pilkada sudah ada lembaga negara yang mengurusnya, yakni  KPU dan Bawaslu. Di situ ASN harus fokus saja pada tugas dan fungsi yang sudah diamanatkan oleh Negara, bukan terlibat dalam bentuk politik praktis, apalagi menjadi tim sukses pasangan calon," ujarnya.

Pihaknya  akan melakukan pemanggilan kepada oknum pejabat teras pemprov tersebut untuk melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat terkait dengan sikap tidak netralnya tersebut.

Terlebih, dalam aduan dan bukti yang diperoleh Bawaslu itu, sudah ada perilaku ASN yang tidak baik yang dilakukan pejabat teras pemprov hingga membawa nama organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu untuk memberikan dukungan pada Zul-Rohmi untuk lanjut pada periode kedua pada Pilgub 2024.

"Insyaallah, besok kami akan panggil oknum pejabat teras Pemprov NTB itu. Nah, jika dari hasil klarifikasi kami, misalnya dia mengakui, kemudian ada pelanggaran, tentu kami akan langsung teruskan ke Komisi ASN," kata Umar.

Masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah akan berakhir 19 September 2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, hingga saat Pilkada NTB 2024, pemerintah akan menunjuk penjabat gubernur.