Bagikan:

MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat,  Trisman, terkait perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

"Menyatakan terdakwa Trisman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Antara, Rabu, 7 Agustus.

Hakim turut menetapkan pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan pengganti serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp339 juta subsider satu tahun kurungan pengganti.

Dakwaan alternatif kedua yang menjadi acuan hakim menjatuhkan pidana tersebut berkaitan dengan penerimaan suap dalam jabatan sesuai Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam materi putusan, hakim turut menguraikan perihal asal terdakwa menerima suap dalam jabatan senilai Rp659 juta. Uang itu terungkap berasal dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum dan 40 orang lainnya pada periode 2022 dan 2024.

Rincian dari Rp659 juta ini berasal dari Rinus Adam Wakum yang dikirim secara berkala ke rekening perbankan milik Desna Atmi Ulfa dengan total Rp57 juta dan dari 40 orang lainnya sebesar Rp602 juta.

Dengan terungkapnya perbuatan Trisman sebagai aparatur sipil negara menerima Rp659 juta secara berkala, baik tunai maupun transfer melalui rekening perbankan milik staf Dinas ESDM NTB, Desna Atmi Ulfa, hakim meminta agar uang tersebut dirampas sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Terkait adanya penyerahan uang dari terdakwa Trisman pada tahap penyidikan hingga penuntutan dengan nilai total Rp320 juta, hakim meminta agar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa menjadi Rp339 juta.

Putusan tersebut serupa dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Perbedaan hanya terlihat dari pidana hukuman.

Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan pengganti.

Jaksa turut meminta agar hakim membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp339 juta subsider satu tahun kurungan pengganti.

Jaksa memberikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua.