Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025.

"Apakah hasil rapat kerja pada hari ini kita sepakati dan akan kita lanjutkan ketika Rapat Paripurna tanggal 19 September yang akan datang? Setuju?" ujar Ketua Banggar, Said Abdullah sambil mengetok palu tanda persetujuan, dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I RUU APBN 2025 di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa, 17 September.

Adapun dalam hasil rapat tersebut disepakati oleh sembilan fraksi partai, yaitu dengan delapan setuju, serta satu setuju dengan catatan.

Sebelumnya, Said menjelaskan target pendapatan negara pada 2025 sebesar Rp3.005,12 triliun terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.490,91 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp513,64 triliun. Serta hibah Rp581,1 triliun.

Selanjutnya, belanja negara pada 2025 ditetapkan sebesar Rp3.621,31 triliun dengan rincian, belanja pemerintah pusat Rp2.701,44 triliun, terdiri dari belanja kementerian dan lembaga Rp1.094,55 triliun dan belanja non-kementerian dan lembaga Rp1.606,78 triliun. Kemudian, Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,87 triliun.

"Keseimbangan primer Rp 633,31 triliun, defisit Rp 616,18 triliun alias 2,53 persen terhadap PDB," ujarnya.

Selain itu, juga menyetujui sasaran indikator 2025 yaitu, tingkat kemiskinan 7 persen - 8 persen, tingkat kemiskinan ekstrem 0, ratio gini 0,379-0,382, tingkat pengangguran terbuka 4,5-5,0, Indeks Modal Manusia 0,56, nilai tukar petani 115-120, dan nilai tukar nelayan 105-108.

Said menyampaikan postur APBN 2025 didesain untuk tetap menjaga APBN kredibel dan sustainable sejalan dengan menjaga keberlanjutan.

"Ini sekaligus penguatan melalui program unggulan dalam rangka akselerasi untuk mewujudkan visi Indonesia Emas. Bukan Indonesia Cemas 2045," pungkasnya.