Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2025 menjadi UU.

Dengan demikian, pemerintahan presiden terpilih RI Prabowo Subianto sudah bisa menjalankan APBN 2025 bernilai Rp3.621 triliun mulai awal tahun depan.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September.

Berdasarkan laporan Banggar DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui atau menerima RUU APBN 2025 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan jadi UU. Yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP . Sedangkan Fraksi PKS menyetujui dengan catatan.

"Apakah RUU tentang APBN tahun anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus di ruang rapat paripurna, Jakarta, Kamis, 19 September.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang diikuti ketuk palu.

Dalam rapat persetujuan APBN 2025 ini, hadir perwakilan pemerintah yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, beserta jajaran eselon I.

Banggar DPR menyebutkan, salah satu yang disepakati dalam RUU APBN 2025 adalah pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,2 persen dan inflasi 2,5 persen. Hal ini telah mempertimbangkan berbagai situasi global.

"Pemerintah perlu menjaga tingkat inflasi tetap rendah mengingat pengaruh inflasi terhadap daya beli rumah tangga sangatlah besar," kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah

Said juga menyebutkan, Banggar DPR dan pemerintah sepakat besaran defisit APBN sebesar Rp616,19 triliun atau 2,53 persen terhadap PDB dengan perkiraan PDB sebesar Rp24.316,5 triliun.