Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 untuk disahkan menjadi Undang-Undang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (UU APBN) 2025.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyampaikan, berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) terdapat 8 fraksi yang terdiri dari, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui atau menerima RUU APBN 2025 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam pengambilan keputusan rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU.

Sementara itu, fraksi PKS menyetujui atau menerima dengan catatan atas RUU APBN 2025 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU.

Adapun, catatan tersebut salah satunya pemerintah perlu bekerja keras untuk dapat mencapai pertumbuhan ekonomi tahun 2025 sebesar 5,2 persen.

"Kami tanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU APBN 2025 dapat disetujui untuk disahkan jadi UU?,” tanya Lodewijk kepada anggota DPR RI, diiringi ketukan palu tanda setuju pada Kamis, 19 September

Berikut Asumsi dasar ekonomi makro tahun 2025:

- Pertumbuhan ekonomi : 5,2 persen.

- Inflasi : 2,5 persen

- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS : Rp16.000

- Tingkat Bunga SUN-10 tahun : 7 persen

- Harga minyak mentah Indonesia: 82 per barel dolar AS

- Lifting Minyak Bumi: 605 ribu barel per hari

- Lifting Gas Bumi: 1.005 ribu barel setara minyak per hari

Sasaran dan indikator pembangunan tahun 2025:

- Tingkat kemiskinan : 7 persen - 8 persen

- Tingkat kemiskinan ekstrem : 0 persen

- Tingkat pengangguran terbuka : 4,5 persen - 5 persen

- Rasio gini : 0,379-0,382

- Indeks Modal Manusia : 0,56

- Nilai Tukar Petani (NTP) : 115-120

- Nilai Tukar Nelayan (NTN) : 105-108

Postur APBN 2025:

- Target pendapatan negara Rp3.005,12 triliun terdiri dari penerimaan pajak Rp2.189 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp301,60 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp513,63 triliun, dan penerimaan hibah Rp581,1 triliun.

- Belanja negara Rp3.621,31 triliun terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Rp1.160,08 triliun, belanja non K/L Rp1.541,35 triliun, transfer ke daerah Rp919 triliun.

- Defisit APBN Rp616,19 triliun atau 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).