JAKARTA - Polisi menyita sejumlah barang bukti dari wanita berinisial D, tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di rangkaian kasus judi online yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut beberapa barang bukti yang disita antara lain uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
"Dari tangan tersangka D, penyidik menyita berbagai barang bukti antara lain, uang tunai total Rp2.687.599.000," ujar Ade kepada wartawan, Selasa, 12 November.
Uang miliaran rupiah itu terdiri dari Rp 2.075.299.000; 3.000 dolar Singapura atau senilai Rp35.100.000; dan 37.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp577.200.000.
Selain itu, dari tangan tersangka D, tersangka turut menyita beberapa barang bukti lainnya berupa perhiasan hingga barang-barang mewah.
Barang-barang itu disita karena diyakini penyidik merupakan hasil atau bersumber dari uang judi online.
"Juga menyita 58 perhiasan dan 6 handphone, kemudian 2 mobil jug disita, kemudian 2 jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan," sebut Ade.
BACA JUGA:
Ditetapkannya D sebagai tersangka TPPU dikarenakan statusnya yang merupakan istri dari buronan A alias M. Diduga, wanita itu menerima dan menikmati hasil dari praktik judi online.
"Tersangka D adalah istri dari DPO A ya, saat ini DPO A alias M ini masih dilakukan pengejaran oleh penyidik," sebutnya.
Dengan penetapan ini, tercatat sudah 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mayoritas merupakan okmum dari Komdigi.
"(Tersangka) 10 Komdigi dan 8 sipil," kata Ade.