JAKARTA - Komisi III DPR meminta komitmen Pemerintah untuk menghentikan judi online yang semakin meresahkan. Mulai dari penegakan hukum kepada pelaku yang terlibat, hingga pemblokiran situs-situs judi online oleh kementerian terkait.
"Pemerintah melalui kewenangannya harus tegas untuk memblokir, menutup dan menindak dengan tegas untuk mematikan akses dan situs, serta seluruh jejaring judi online," ucap anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, Jumat 1 September.
Belum lama ini, Bareskrim Polri menangkap sebanyak 31 tersangka yang diduga merupakan pengelola situs website dalam kasus dugaan judi online yang bermarkas di wilayah Denpasar, Bali. Sementara itu menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 155 triliun pada tahun 2022.
Didik berharap pihak kepolisian terus melakukan pengusutan hingga seluruh jaringan judi online terbongkar. Sebab meluasnya jaringan judi online membuat masyarakat lebih rentan tergoda dengan pemikiran mendapat uang dengan cara instan dan mudah.
"Yang juga tidak kalah utama penegak hukum harus lebih masif lagi untuk melakukan pemberantasan judi online secara masif dan berkelanjutan. Jangan ragu-ragu untuk menangkap dan memproses hukum para bandar, agen, pelaku, influencer dan juga para beking-beking judi online ini," tegas Didik.
Anggota Banggar DPR RI ini menilai, menjamurnya berbagai situs website judi online semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan aktivitas perjudian. Bahkan, kata Didik, fenomena judi online sudah menjerat berbagai kalangan masyarakat mulai dari pekerja di berbagai tatanan, pelajar/mahasiswa, hingga suami sebagai kepala keluarga dan ibu rumah.
BACA JUGA:
"Fenomena judi online semakin tumbuh dan merusak sendi-sendi kehidupan yang paling dasar dan korbannya semakin meluas hingga level grass roots, dan daya rusaknya sangat nyata, cukup masif serta berdimensi multi sektor kehidupan," ungkapnya.
Dampak judi online memang berpengaruh terhadap multi sektor kehidupan. Fenomena yang banyak terjadi adalah bagaimana menjamurnya pelaku judi online juga berpengaruh pada peningkatan pinjaman online. Didik mengatakan, tidak sedikit anak muda dengan background pendidikan yang baik tapi ikut terkena demam judi online lalu berakhir terlibat pada pinjaman online (Pinjol) demi bisa bermain.
“Sebenarnya ini menjadi salah satu bumerang dari perkembangan teknologi digital. Berawal dari penasaran, akhirnya jadi ketagihan dan mereka kesulitan keluar dari jerat setan judi online dan pinjol. Dampak sosial ini sangat signifikan karena akan mempengaruhi kehidupan mereka dan keluarganya,” papar Legislator dari Dapil Jawa Timur IX itu.
Didik pun memberi contoh banyaknya cerita viral dampak judi online. Seperti postingan seorang istri belum lama ini yang mengaku memilih menceraikan suaminya lantaran tidak kuat dengan kebiasaan judi online suaminya hingga membuat rumah dan berbagai harta benda mereka habis serta terjerat pada banyak pinjaman. Kebiasaan judi online pun banyak mempengaruhi psiko-sosial seseorang.
“Dan cerita seperti itu ada banyak sekali terjadi. Kita dengar banyak cerita miris keluarga yang menderita akibat judi online. Belum lagi munculnya derita ibu, istri atau anak jika pemain judi online ditangkap polisi. Jadi dampak judi online ini nggak main-main,” ucap Didik.