Bagikan:

JAKARTA - DPR memberi usulan kepada Polri supaya pasal TPPU juga diterapkan kepada bandar judi online (judol). Sama dengan narkoba, praktik judol juga merusak moral.

“Kami mendukung Polri untuk menjerat bandar narkoba dengan pasal TPPU agar tidak ada lagi narkoba di Indonesia. Dan kami mendorong agar pasal TPPU juga diterapkan untuk bandar judi online yang merusak moral masyarakat dan berdampak pada ekonomi negara,” kata anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, Selasa 16 Juli.

Katanya, bahaya judi online saat ini sudah setara dengan narkoba di Indonesia, karena berdampak bukan hanya untuk penggunanya saja tapi juga turut merugikan orang lain atau orang sekitarnya. Gilang menyebut langkah berani dan tegas kepolisian akan memberikan efek jera terhadap bandar judi online yang ditangkap.

“Dengan memiskinkan bandarnya, kita berharap otak-otak pelaku judi online tidak lagi bisa mengulangi kejahatannya karena kehabisan modal. Jadi ini sebagai salah satu langkah membumihanguskan praktik-praktik judi online” tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.

“Karena selain merusak moral, judi online banyak menjerumuskan masyarakat ke perilaku utang hingga membuat penggunanya kecanduan. Tidak sedikit permasalahan sosial timbul akibat judi online,” imbuh Gilang.

DPR akan terus mendorong Pemerintah dan penegak hukum untuk konsisten dalam menghentikan judi online. Selain itu, DPR juga menegaskan pentingnya Pemerintah melakukan edukasi tentang bahaya judi online kepada masyarakat.

Ditambahkannya, ketegasan penegakan hukum terhadap para pemain utama judi online dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Apalagi setelah adanya beberapa kasus yang menyebabkan citra Polri menurun.

Ketegasan pihak kepolisian juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi yang selama ini dianggap kurang maksimal. Pasalnya, menurut Gilang, masih banyak masyarakat yang enggan mencari perlindungan ke Polri karena anggapan akan diabaikan apabila tak ada ‘pelicin’.

“Ini bisa menjadi titik balik kepolisian dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat lagi. Sehingga masyarakat percaya polisi dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada rakyat yang mana itu adalah tugas Polri,” ungkapnya.

Gilang pun memberi contoh soal kejadian yang menimpa sopir Bajaj bernama Supriyadi. Kisahnya viral karena Bajajnya dicuri tapi tak mau melapor ke Polisi karena mengaku tidak memiliki uang. Supriyadi merasa kasus pencurian Bajajnya tidak akan diusut Polisi jika ia tidak memberi uang untuk proses pelaporan.

“Ini kan miris sekali ya, bagaimana seharusnya rakyat merasa aman meminta perlindungan ke polisi sebagai pengayom masyarakat dan penegak hukum. Ada yang salah sampai rakyat merasa harus membawa uang saat hendak membuat laporan ke kepolisian,” papar Gilang.