Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Habiburokhman menyetujui gagasan keluarga miskin pelaku judi online boleh terima bantuan sosial dari pemerintah. Menurutnya, tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap keluarga miskin hanya karena faktor penyebab kemiskinannya. Karena kemiskinan bisa disebabkan oleh apapun, termasuk judi online.

Habiburokhman mengatakan syarat utama menerima bansos adalah miskin. Sekalipun ia miskin karena bermain judi online, jika ia masuk dalam kategori miskin, maka ia layak menerima bansos. Namun lain halnya dengan Rieke Diah Pitaloka, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, korban judi online tidak bisa begitu saja mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Rieke mengatakan korban judi online yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. DTKS tersebut yang akan menjadi parameter pengukur kemiskinan, bukan variable kalah judi online. Diah menilai, langkah mengatasi judi online adalah hal yang lebih penting untuk dilakukan dibanding memberikan bantuan sosial.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, menegaskan yang menjadi sasaran penerima bantuan sosial, salah satunya adalah korban judi online. Korban judi online yang dimaksud adalah mereka yang terdampak kerugian seperti anak, istri, atau suami. Bukan pelaku yang bermain judi online. Simak videonya berikut ini.