Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah didesak melakukan terobosan atau menerapkan kebijakan yang lebih berani untuk menangani judi online yang makin marak dan membahayakan masyarakat. Salah satu cara adalah mencontoh Malaysia yang menyediakan Genting Highland sebagai lokalisasi judi.

“Kalau saran saya sih kita tegas saja seperti Malaysia. Ada tempat judi tersendiri. Dibikin saja tempat judi,” ujar pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, Minggu 16 Juni 2024.

Dia menilai, langkah extraordinary dibutuhkan karena praktik judi online sudah memakan banyak korban. Meski akan menimbulkan kontra dari masyarakat terutama ormas agama, perlu pemikiran yang lebih terbuka untuk menangani masalah tersebut, di antaranya menyediakan lokalisasi judi.

Apalagi, tempat lokalisasi judi bisa ditarik pajak yang berguna untuk pemasukan pemerintah. Hal ini akan lebih baik dibandingkan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang aneh-aneh seperti Tapera atau PPH 21. “Bikin saja tempat-tempat begitu, pulau-pulau kita yang kosong dijadikan tempat judi, jadi otomatis orang ke situ yang mau judi, jadi judi dilokalisasi,” imbuhnya.

Pemerintah juga bisa belajar dari kebijakan Ali Sadikin, yang mampu mengatur maraknya persoalan perjudian di era 1966-1977. Kebijakan Ali Sadikin melegalkan judi justru berhasil mendongkrak pembangunan Jakarta, salah satunya adalah kawasan Semanggi.

Trubus menilai, kinerja satgas judi online yang ada saat ini bisa makin efektif bila disertai dengan kebijakan extraordinary dari pemerintah. Selain menindak perjudian sampai ke akar-akarnya, pemerintah juga bisa menyediakan lokasi khusus judi seperti di Malaysia.

“Catatannya adalah di Genting, hanya warga Malaysia dan asing yang nonmuslim dan berusia 21 tahun ke atas yang dapat mengakses kasino di sana. Aturan main seperti itu harus ketat kalau memang dibuka lokalisasi judi di Indonesia," kata dia.