Bagikan:

JAKARTA - Selama masa jabatannya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berhasil menekan transaksi judi online lebih dari 50 persen, melalui dua kebijakan, yaitu Keputusan Menteri Nomor 521 Tahun 2024 dan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024. 

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penurunan transaksi judi online diperkirakan mencapai Rp174 triliun dari proyeksi awal Rp400 triliun.

Penurunan jumlah transaksi judi online ini tentu tidak terlepas dari upaya pemerintah melalui kolaborasi bersama beberapa stakeholder terkait termasuk para penyedia layanan dompet digital atau e-wallet. 

Salah satu penyedia e-wallet yang turut aktif membantu pemerintah dalam memberantas judi online adalah GoPay, anak perusahaan PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang bergerak di bidang financial technology. 

Dalam upaya memberantas judi online di Tanah Air, GoPay menghadirkan laman khusus (www.judipastirugi.com) untuk melaporkan temuan kasus judi online oleh masyarakat. 

Website itu telah diluncurkan sejak Oktober 2024 ini. Setidaknya sudah ada lebih dari 500 ribu orang ikut dalam perang judi online di website dan aplikasi Gopay.

Untuk melaporkan soal judi online di situs tersebut, berikut caranya:

  1. Buka situs www.judipastirugi.com
  2. Gulir ke bawah, hingga Anda menemukan menu Bantu Laporkan Yuk!
  3. Dari sana, klik Laporkan di Sini
  4. Setelah itu, ikuti semua petunjuk dan isi semua data yang dibutuhkan
  5. Klik Selesai