Bagikan:

JAKARTA - Maraknya judi online di Indonesia tidak hanya dipicu oleh mudahnya akses, tetapi juga dampak psikologis yang semakin diperparah oleh teknologi digital yang sangat pesat perkembangannya.

Dalam Diskusi Publik GoPay tentang Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman “Judi Pasti Rugi”, terungkap bahwa kecanduan judi online bukan sekadar masalah perilaku, tetapi juga hasil dari kombinasi antara aspek psikologis dan penggunaan teknologi canggih.

Dalam diskusi tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi, menjelaskan bahwa platform judi online kini menggunakan teknologi algoritma yang dirancang untuk mengidentifikasi minat pengguna. 

Seperti halnya media sosial yang terus menyajikan konten sesuai minat, judi online pun bekerja dengan cara yang sama. "Basisnya adalah disodorkan apa yang kita suka," jelas Prabu.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa algoritma ini juga mampu memanipulasi psikologis pemain dengan cara memberikan "harapan palsu". Contohnya, pemain seringkali diberi kemenangan kecil di awal permainan. Namun, saat mereka mulai bertaruh lebih besar, mereka akan lebih sering kalah. 

Dari sisi psikologis, judi online memberikan dampak yang serius. Perilaku kecanduan muncul dari ketidakmampuan individu dalam mengelola harapan. Karena mayoritas pemain judi online berharap bisa mendapatkan keuntungan besar dengan modal kecil, sehingga terjebak dalam siklus permainan tanpa sadar. 

"Kalau kita menyebutnya ini manajemen harapan, kita sudah tidak bisa memanajemen harapan kita Punyanya 100 ribu pengennya 20 juta, pengennya sekian 100 ribu pengennya sekian miliar, ya susah ya," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Hokky Situngkir.