JAKARTA - Tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran dompet digital (e-wallet) seperti DANA, GoPay, OVO, dan lain sebagainya, memberikan kemudahan masyarakat untuk mengakses transaksi keuangan secara online kapanpun dan dimanapun.
Tapi sayangnya, kemudahan ini justru dijadikan alat transaksi untuk aktivitas ilegal judi online. Berkomentar dengan tren tersebut, DANA mengaku telah melaporkan sekitar 30.000 akun yang terindikasi judi online ke Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) untuk melakukan pemblokiran.
“Betul, sejak tahun 2023 kami melihat adanya peningkatan transaksi-transaksi yang tidak sesuai. Pada satu titik, kami sudah melaporkan lebih dari 30.000 pengguna yang terindikasi judi online,” ujar Dina Artarini, Chief of Legal and Compliance DANA Indonesia dalam diskusi publik Forum Wartawan Teknologi (Forwat) X DANA “Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat” beberapa waktu lalu.
Selain memblokir akun pribadi pengguna, Dina juga mengungkapkan bahwa mereka sudah memutus hubungan usaha dengan lebih dari 500 merchant, yang terbukti terlibat aktivitas judi online di Indonesia.
BACA JUGA:
Kendati demikian, DANA terus berupaya menekan jumlah transaksi judi online di platformnya, melalui teknologi Fraud Detection System (FDS) atau juga melalui berbagai fitur keamanan canggih seperti DANA Protection.
Dengan kemampuan Scam Checker di dalam fitur DANA Protection, Dina menyebutkan setidaknya terdapat 50.000 pencarian setiap bulannya, di mana pengguna juga turut menyelidiki akun media sosial, nomor, dan tautan mencurigakan.
Hingga saat ini, ia mengatakan 3,6 juta pengguna mereka telah teredukasi mengenai judi online, melalui gamifikasi Waspada Online di aplikasi DANA.
Dina juga menekankan bahwa penanganan dampak negatif judi online ini perlu dukungan dari semua lintas sektor seperti kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bank Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).