Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli segera menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) perihal kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

"Kami akan push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (4/12) sudah keluar Permenakernya," katanya usai pertemuan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dilansir ANTARA, Jumat, 29 November.

Rapat terbatas tersebut membahas seputar keputusan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen, sebagai jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Ia memastikan kebijakan ini sudah dijelaskan secara konseptual oleh Presiden dan akan diatur lebih lanjut dalam Permenaker.

“Jadi kan tadi, teman-teman sudah clear ya apa yang disampaikan Bapak Presiden. Secara konsepnya seperti apa, kemudian kebijakan beliau seperti apa, sudah clear,” ujarnya.

Terkait upah minimum sektoral, Yassierli menegaskan bahwa pembahasannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten, sesuai amanah Mahkamah Konstitusi.

“Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi, clear kok, semua sudah clear,” katanya.

Saat ditanya mengenai angka kenaikan 6,5 persen, Yassierli menyebutkan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh.

Yassierli juga menepis adanya penolakan dari pihak buruh terkait kenaikan ini. Menurutnya, Presiden sudah mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan oleh buruh sebelum mengambil keputusan.

“Artinya, beliau mendengar masukan dari banyak pihak. Kemudian, beliau mengambil kebijakan seperti itu,” katanya.

Permenaker yang sedang disusun akan memuat spesifikasi lebih lanjut terkait implementasi kenaikan upah minimum ini.

Yassierli berharap masyarakat dan pihak terkait mendukung kebijakan tersebut agar dapat segera diterapkan secara efektif.