Upah Minimun Provinsi Papua Tahun 2023 Sebesar Rp3,8 Juta
Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov Papua memutuskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,3 persen atau sebesar Rp302.764 menjadi Rp3.864.696. Angka itu adalah hasil sidang Dewan Pengupahan setempat pada Kamis 24 November lalu di Bumi Cenderawasih.

Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Papua, Omah Laduani Ladamay mengatakan pengesahan SK (Surat Keputusan) tersebut ditandatangani oleh Seketaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun yang didampingi oleh Asisten III Bidang Umum Derek Hegemur dan juga Kepala Bapeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo di ruang kerja Sekda pada Senin (28/11).

"Kenaikan UMP 2023 cukup besar yang mana dalam penentuannya sendiri kami dan Dewan Pengupahan Provinsi Papua melaksanakan rapat bersama sehingga menghasilkan kesepakatan bersama," kata dia, Rabu 30 November dikutip dari Antara.

Menurut Laduani, dengan kenaikan UMP 8,3 persen ini merupakan keputusan dari hasil pembahasan tersebut, dan Pemprov Papua melalui Gubernur Papua Lukas Enembe telah menyetujui usulan tersebut, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja, dan pastinya untuk kemajuan ekonomi Papua ke depannya.

"Penetapan UMP 2023 Papua melibatkan banyak pihak di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih dan lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker di Jakarta, Jumat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.