YOGYAKARTA - Ekonomi Indonesia tumbuh 5,7 persen di kuartal III-2022.
Hal itu karena formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mengacu pada data pertumbuhan ekonomi seperti yang dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Lalu bagaimana caranya hitung-hitungan kenaikan UMP 2023?
Pertumbuhan ekonomi ini bahkan menjadi ilustrasi positif untuk tingkat kenaikan bayaran tahun 2023 akan datang.
"Pada dasarnya telah bisa diamati bahwa bayaran minimum pada tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dari bayaran minimum pada 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Ida dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Selasa, 8 November.
Hitung-Hitungan Kenaikan UMP 2023
Ida menerangkan, penghitungan tingkat kenaikan bayaran untuk tahun 2023 mengaplikasikan formula yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021, sebagai bawaan dari UU Cipta Kerja.
"Upah minimum dihitung berdasarkan formula yang tertuang dalam PP 36/2021, yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga kita melihat indikator ini di tahun 2022 yang naik cukup siginifikan dibandingkan dengan tahun 2021," tutur Ida Fauziah.
Mengutip data yang dirilis oleh BPS, secara spasial, perekonomian Indonesia pada triwulan III-2022 mengalami peningkatan di semua provinsi, dimana kategori provinsi di Pulau Jawa menjadi penyumbang utama dengan kontribusi sebesar 56,30 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,76 persen (yoy).
"Kemudian penyampaian data (dari BPS) untuk penghitungan bayaran minimum dan bayaran minimum kabupaten dari Kemnaker, kami sampaikan terhadap semua gubernur di Indonesia," pungkasnya.
Contoh Acuan UMP 2022
Sebagai bahan acuan, berikut ini daftar lengkap upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang perlu diketahui:
- Provinsi Aceh sebesar Rp 3.166.460
- Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609
- Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3.512.539
- Provinsi Riau Rp sebesar 2.938.564
- Provinsi Jambi sebesar Rp 2.698.940
- Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.466
- Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.238.094
- Provinsi Lampung sebesar Rp 2.440.486
- Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884
- Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 3.050.172
- Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854
- Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487
- Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935
- Provinsi D.I Yogyakarta sebesar Rp 1.840.487
- Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567
- Provinsi Banten Rp sebesar 2.501.203
- Provinsi Bali sebesar Rp 2.516.971
- Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.207.212
- Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.975.000
- Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 2.434.328
- Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.922.516
- Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473
- Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 3.014.497
- Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 3.016.738
- Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723
- Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.390.739
- Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876
- Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.576.016
- Provinsi Gorontalo sebesar Rp 2.800.580
- Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863
- Provinsi Maluku sebesar Rp 2.619.312
- Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231
- Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.200.000
- Provinsi Papua sebesar Rp 3.561.932
Jadi setelah mengetahui hitung-hitungan kenaikan ump 2023, Simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!