Bagikan:

YOGYAKARTA - Ekonomi Indonesia tumbuh 5,7 persen di kuartal III-2022.

Hal itu karena formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mengacu pada data pertumbuhan ekonomi seperti yang dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Lalu bagaimana caranya hitung-hitungan kenaikan UMP 2023?

Pertumbuhan ekonomi ini bahkan menjadi ilustrasi positif untuk tingkat kenaikan bayaran tahun 2023 akan datang.

"Pada dasarnya telah bisa diamati bahwa bayaran minimum pada tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dari bayaran minimum pada 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Ida dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Selasa, 8 November.

Hitung-Hitungan Kenaikan UMP 2023

Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Antara)
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Antara)

Ida menerangkan, penghitungan tingkat kenaikan bayaran untuk tahun 2023 mengaplikasikan formula yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021, sebagai bawaan dari UU Cipta Kerja.

"Upah minimum dihitung berdasarkan formula yang tertuang dalam PP 36/2021, yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga kita melihat indikator ini di tahun 2022 yang naik cukup siginifikan dibandingkan dengan tahun 2021," tutur Ida Fauziah.

Mengutip data yang dirilis oleh BPS, secara spasial, perekonomian Indonesia pada triwulan III-2022 mengalami peningkatan di semua provinsi, dimana kategori provinsi di Pulau Jawa menjadi penyumbang utama dengan kontribusi sebesar 56,30 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,76 persen (yoy).

"Kemudian penyampaian data (dari BPS) untuk penghitungan bayaran minimum dan bayaran minimum kabupaten dari Kemnaker, kami sampaikan terhadap semua gubernur di Indonesia," pungkasnya.

Contoh Acuan UMP 2022

Sebagai bahan acuan, berikut ini daftar lengkap upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang perlu diketahui:

  1. Provinsi Aceh sebesar Rp 3.166.460
  2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609
  3. Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3.512.539
  4. Provinsi Riau Rp sebesar 2.938.564
  5. Provinsi Jambi sebesar Rp 2.698.940
  6. Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.466
  7. Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.238.094
  8. Provinsi Lampung sebesar Rp 2.440.486
  9. Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884
  10. Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 3.050.172
  11. Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854
  12. Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487
  13. Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935
  14. Provinsi D.I Yogyakarta sebesar Rp 1.840.487
  15. Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567
  16. Provinsi Banten Rp sebesar 2.501.203
  17. Provinsi Bali sebesar Rp 2.516.971
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.207.212
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.975.000
  20. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 2.434.328
  21. Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.922.516
  22. Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473
  23. Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 3.014.497
  24. Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 3.016.738
  25. Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723
  26. Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.390.739
  27. Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.576.016
  29. Provinsi Gorontalo sebesar Rp 2.800.580
  30. Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863
  31. Provinsi Maluku sebesar Rp 2.619.312
  32. Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231
  33. Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.200.000
  34. Provinsi Papua sebesar Rp 3.561.932

Jadi setelah mengetahui hitung-hitungan kenaikan ump 2023, Simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!