Bagikan:

TERNATE - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp2.862.231 atau naik 5,17 persen dari tahun sebelumnya Rp2.721. 530.

Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara, Nomor 409/KPTS/MU/2021 tertanggal 17 November 2021.

Keputusan Gubernur tersebut, selain untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Penggupahan Provinsi (Depeprov) Malut.

"Keputusan itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Maluku Utara," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Malut, Ridwan di Kendari dilansir Antara, Rabu, 24 November.

Ridwan mengatakan Penetapan UMP Provinsi Malut memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Malut tahun 2022.

"Berita Acara hasil rapat dari Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Malut dalam hal pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Malut tahun 2022," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Malut, Ridwan Goal Putra Hasan, yang juga Ketua dari Dewan Pengupahan Provinsi Malut, dalam keterangannya menegaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengacu pada aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Selain itu, penetapan UMP tidak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan dan Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak pengusaha (Apindo), organisasi Serikat Pekerja (SPSI dan SPN) serta perwakilan dari BPS Statistik Maluku Utara dan akademisi dari Universitas Khairun Ternate," terang Ridwan.

Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Semenetara itu, secara terpisah, Kepala Bidang HI & Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Arizal Rivai, menegaskan Pemprov Maluku Utara, memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen Masyarakat, terutama pengusaha dan pekerja/buruh terkait upah minimun.

Dia mengakui, tahapan penetapan upah minimum dilaksanakan yaitu setelah adanya surat dari Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing Provinsi dan Kab/Kota termasuk Provinsi Malut.

Kemudian diadakan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November.