JAKARTA - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menemukan adanya tumpang tindih perizinan di Ibu Kota Nusantara yang baru dibangun. Temuan ini didapat dalam kunjungan pada 20-23 Juni 2023.
"Salah satu target capaiannya adalah status kawasan IKN clean and clear, sehingga dilakukanlah koordinasi dan kunjungan lapangan terkait ketidaksesuaian perizinan sawit, tambang, dan kehutanan di kawasan IKN," kata Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Juli.
Niken memerinci masalah tumpang tindih pertama ada di sektor perkebunan sawit. Ditemukan adanya kebun yang berada di dalam kawasan hutan produksi dan tahura Bukit Soeharto.
Selain itu, terjadi benturan di sektor perkebunan dan kehutanan. "Lalu, tumpang tindih perkebunan sawit dengan perizinan di bidang pertambangan," ungkapnya.
Berikutnya, Stranas PK menemukan adanya kegiatan pertambangan di kawasan hutan tahura Bukit Soeharto. Lalu, ada juga aktivitas pertambangan di hutan produksi tanpa adanya perizinan di sektor kehutanan.
"Ada juga kegiatan pertambangan di areal penggunaan lain, tanpa perizinan di bidang pertambangan, dan tumpang tindih izin usaha pertambangan dengan perizinan atau hak guna usaha sawit," jelas Niken.
Niken mengatakan temuan tersebut sudah dikoordinasikan dengan otorita IKN. Tindak lanjutnya akan disiapkan regulasi untuk menyelesaikan masalah yang ada.
BACA JUGA:
Apalagi, pengelola tidak mau menghentikan aktivitas yang dilanggarnya itu karena mengeklaim belum ada perintah penghentian dari otorita IKN. Stranas PK berharap seluruh stakeholder terkait segera menyelesaikan masalah itu sebelum negara merugi.
"Permasalahan seperti ini tentunya merugikan negara dan menimbulkan celah potensi korupsi, oleh karena itu Stranas PK mendorong aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta pada periode tahun 2023-2024," tegasnya.
Berikutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga diminta menindak tegas pelanggaran penggunaan lahan berdasarkan izin yang diberikan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga disebut memberikan restu untuk hukuman itu.
"Adapun rekomendasi rencana tindak lanjut untuk KLHK di antaranya adalah pemberian sanksi atas kegiatan pertambangan maupun perkebunan sawit tanpa perizinan kehutanan dalam kawasan hutan," pungkas Niken.