Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa, mengungkapkan alasan di balik keputusannya melaporkan Muhammad Romahurmuziy atau Rommy atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Rommy, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disebut Erwin Aksa telah menudingnya sebagai penipu.

"Jadi di situ kan ada kata-kata Rommy yang mengatakan saya bodong, saya penipu, saya pelaku. Saya kira penyataan itu kan mencemarkan nama baik saya," ujar Erwin saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Mei.

Pernyataan yang dianggap sebagai penghinaan itu diucapkan Rommy pada siniar Total Politik pada 2 Mei, lalu.

Tetapi, Erwin tak merinci lebih jauh soal konteks Rommy menyebutnya sebagai penipu. Namun, diduga berkaitan dengan cek senilai Rp35 miliar.

Dia hanya menyampaikan pernyataan dari Rommy berdampak besar bagi pekerjaannya. Sebab, banyak relasinya yang terpengaruh dengan tudingan tersebut.

"Artinya banyak yang menuduh saya penipu, bank saya juga menanyakan saya status saya sebagai nasabah, ya saya harus klarifikasi," ungkapnya.

"Mereka kurang percaya sama saya sekarang, ini karena banyak hal-hal. Saya ini terganggu dan tidak bisa main-main karena ini kan urusan kredibilitas saya sebagai seorang penguasaha," sambung Erwin.

Dengan alasan itu, Erwin Aksa melaporkan Rommy ke Bareskrim pada 8 Mei. Laporan itupun telah teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Kombes Nurul Azizah membenarkan laporan tersebut. Pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," sebut Nurul.

Dalam pelaporan itu, Rommy diduga melanggar Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai ITE dan atau pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP,