KPU Banjar Laporkan Pemalsuan Dokumen Saksi Denny Indrayana, Ketua KPU Kalsel Diklarifikasi Polisi
ILUSTRASI/GEDUNG KPU/VOI

Bagikan:

BANJARMASIN - Penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan memeriksa Ketua KPU Kalsel Sarmuji. Sarmuji dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen saksi cagub Denny Indrayana yang dilaporkan komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib.

"Saat ini penanganan dalam tahap penyelidikan dan penyidik masih mengumpulkan keterangan-keterangan. Hari ini kami mengundang Ketua KPU Kalsel untuk dimintai klarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i di Banjarmasin dikutip Antara, Kamis, 25 Maret.

Sedangkan Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyampaikan sejumlah hal ke penyidik Polda Kalsel. Salah satunya terkait tanda  terima kotak suara dari KPU Kabupaten Banjar kepada KPU Kalsel. Tahapan tersebut dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalsel Tahun 2020.

"Ditanya tentang tanda terima dan kotak suara. Ada yang 45 ada 20 dan 25. Nanti staf juga akan membawa barang-barangnya ke sini," kata Sarmuji.

Sarmuji menjelaskan klarifikasi disampaikan terkait koreksi yang dilakukan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalsel Tahun 2020.

Penyelidikan ini berawal dari laporan Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib atas dugaan pemalsuan dokumen. Dokumen ini disebut Abdul Muthalib ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana dan Difriadi Darjat saat persidangan Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Februari.

Dokumen yang dimaksud dan menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai komisioner KPU Kabupaten Banjar.

Dokumen ini lantas dibeberkan salah satu saksi yang dihadirkan Denny Indrayana saat sidang MK pada agenda pembuktian di perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalimantan Selatan.

Terkait