Paman Birin Menang di Pilkada Kalsel, Cagub Denny Indrayana Gugat ke MK
Denny Indrayana (DOK. ANTARA)

Bagikan:

BANJARMASIN - Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana-H Difriadi Derajat mengajukan gugatan Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pleno rekapitulasi KPU menyatakan paslon H Sahbirin atau Paman Birin-H Muhidin sebagai pemenang Pilgub Kalsel dengan keunggulan tipis dari Denny Indrayana.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel Ilham Noor sebelum ditetapkan-nya hasil penghitungan suara 13 kabupaten/kota pada rapat pleno terbuka, menyatakan pasangan calon dukungan partainya Denny-Difri menggugat hasil penghitungan suara KPU ke MK.

"Pak Denny Indrayana sudah berada di Jakarta untuk menyiapkan materi gugatan ke MK," ujar Ilham Noor dikutip Antara, Jumat, 18 Desember.

Pihaknya sebagai saksi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi tidak menandatangani hasil suara yang ditetapkan KPU provinsi. Sebab ada hal yang dipermasalahkan yakni proses pemungutan suara di Kabupaten Banjar.

"Sejak rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar, kita sudah tidak sepakat dan kita tidak mau tandatangani hasilnya, termasuk tingkat provinsi ini," kata Ilham.

Menurut dia, berdasarkan pengamatan tim pemenangan Denny-Difri dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar tidak sesuai dengan hasil yang ada, baik hasil suara maupun teknis dan nonteknis lainnya.

"Sehingga kawan-kawan di Kabupaten Banjar meminta hal ini harus diinvestigasi, dan mereka menolak pleno tersebut," paparnya.

Dari hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar, Denny-Difri kalah signifikan, meski unggul pada penghitungan di 12 kabupaten/kota lainnya.

Di Kabupaten Banjar, Denny-Difri kalah sekitar 68 ribu suara atau hanya meraih 37,59 persen, yakni sekitar 103 ribu. Sedangkan Sahbirin-Muhidin meraih 62,41 persen, yakni, sekitar 171 ribu.

Total penghitungan suara yang sudah ditetapkan KPU Kalsel untuk masing-masing pasangan calon, yakni suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.

Sementara itu total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020 sebanyak 1.695.517 suara.